Oleh-Oleh dari Instansi Kala Perjalanan Dinas: Itu Jelas Gratifikasi!
SEJAK 2021 sebagai “pemerhati kebiasaan oleh-oleh” perjalanan dinas oleh para pegawai negeri atau penyelenggara negara, saya Spaceman sempat mencari tahu: apakah negara menganggarkan sebagian dananya, yang berasal dari duit rakyat, untuk pembelian oleh-oleh?
Setelah riset sederhana dan tidak menemukan alokasi anggarannya yang sah, saya mulai menyuarakan kampanye setop memberi dan menerima oleh-oleh dari instansi yang dikunjungi dalam perjalanan dinas.
Di setiap kesempatan sosialisasi atau ceramah integritas sejak tahun itu, saya selalu kampanyekan setop oleh-oleh itu. Saya berharap saat sudah banyak yang sadar dan ikut bergerak menyuarakan setop kebiasaan tidak bermutu dan penting itu.
Alasan yang pertama, yaitu oleh-oleh dari instansi adalah gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK. Selanjutnya, terkait dengan anggaran, sebagian besar instansi pemerintahan membebankan anggaran oleh-oleh itu kepada keuangan negara atau keuangan daerah.
Di beberapa kesempatan sosialisasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, saya selalu menanyakan asal muasal anggaran yang digunakan untuk menyiapkan oleh-oleh.
Ada sejumlah instansi menyatakan dengan tegas tidak ada anggaran yang mengatur pembelian oleh-oleh. Namun, ada pula instansi yang mengatakan bahwa anggaran memang tersedia. Dari manakah mata anggaran yang digunakan untuk keperluan oleh-oleh tersebut?
Sejumlah instansi yang mengalokasikan anggaran itu beralasan bahwa oleh-oleh dapat dibeli menggunakan anggaran “jamuan makan” atau “jamuan tamu”.
Bagaimanakah aturan terkait jamuan makan itu? Apakah jika dibelikan oleh-oleh sesuai dengan peruntukannya? Atau malah terjadi penyalahgunaan anggaran?
Oleh-oleh yang diberikan kepada tamu atau undangan tersebut terkadang makanan khas daerah yang telah dikemas layaknya produk kemasan. Jadi, bukan makanan yang sengaja untuk dihidangkan dan dimakan di tempat.
Padahal merujuk ke istilah “jamuan makan”, maka kegiatan menyajikan makanan dan minuman bagi tamu seharusnya berada di lokasi, di mana jenis dan jumlahnya berlaku umum sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU). Jadi, bukan makanan dan minuman kemasan yang dijual untuk dibawa pulang dan dijadikan sebagai oleh-oleh.
Oleh karena itu, penggunaan anggaran jamuan di tempat yang berubah menjadi produk untuk oleh-oleh, itu jelas bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran.
Bahkan, ada instansi yang menggunakan anggaran jamuan makan itu justru untuk membeli barang khas daerah berupa batik, kain, tas, hiasan, kerajinan tangan, dan sebagainya.
Berdasarkan petunjuk teknis penggunaan anggaran jamuan tamu, dijelaskan dengan sangat tegas bahwa anggaran yang dipakai hanya untuk makanan dan minuman, bukan untuk membeli batik, kain, tas, hiasan, kerajinan tangan dan sebagainya.
Dengan begitu, instansi tuan rumah sebetulnya telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran, sedangkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diberi oleh-oleh terhitung menerima gratifikasi !
Bayangkan jika satu kementerian dengan sejumlah satuan kerja yang tersebar di berbagai lokasi dan daerah, sejumlah OPD yang tersebar di beberapa titik, melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran untuk oleh-oleh ini?
Coba hitung anggaran itu dengan mengalikan jumlah kementerian dan pemerintah pusat dan daerah yang ada di Indonesia.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka semakin besar kerugian keuangan negara atau daerah dari penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran untuk membeli oleh-oleh untuk pegawai negeri atau penyelenggara negara.