https://fuelpumpexpress.com

Kasus Pembobolan ATM di Garut Kota, Pelaku Ditangkap di Kota Lain

Garut – Kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kecamatan Garut Kota akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di luar daerah. Pelaku yang telah lama menjadi buronan ini diamankan di salah satu kota besar di Jawa Barat setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Reserse Kriminal Polres Garut.

Kronologi Kejadian

Kejadian pembobolan ATM terjadi pada awal Februari 2024 di salah satu gerai ATM di pusat Kota Garut. Saat itu, warga sekitar curiga setelah melihat seorang pria yang berusaha membuka mesin ATM dengan alat khusus. Namun, sebelum warga sempat bertindak, pelaku sudah melarikan diri dengan membawa sejumlah uang tunai yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa.

Pelaku Diringkus di Kota Lain

Setelah melakukan pelacakan selama beberapa minggu, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kota Bandung. Dengan bantuan kepolisian setempat, tim dari Polres Garut segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Kapolres Garut, AKBP Dede Yusuf, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan spesialis pembobol ATM yang sudah beberapa kali beraksi di berbagai daerah.

“Pelaku ini sudah lama menjadi target operasi kami. Setelah mendapatkan informasi keberadaannya, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankannya di Bandung,” ujar Kapolres.

Modus Operandi Pelaku

Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus skimming dan alat khusus untuk membobol mesin ATM. Skimming adalah teknik mencuri data kartu ATM dengan alat kecil yang dipasang di mesin, sehingga pelaku bisa menggandakan kartu dan mengakses saldo korban. Selain itu, pelaku juga menggunakan alat las untuk membuka bagian mesin dan mengambil uang tunai secara paksa.

Pihak kepolisian menemukan berbagai barang bukti saat menangkap pelaku, termasuk alat skimming, obeng, linggis, serta sejumlah uang tunai hasil kejahatan.

Ancaman Hukuman

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Garut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya komplotan lain yang terlibat.

Masyarakat Garut Kota diimbau untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi di mesin ATM, terutama jika menemukan tanda-tanda mencurigakan seperti alat tambahan yang tidak biasa di mesin atau transaksi yang gagal berulang kali. Jika menemukan hal yang mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.