Jusuf Kalla Meminta Pengelolaan Dana Tapera Transparan dan Jujur, Berikut Alasannya
Kontra gaji karyawan dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi buah bibir di masyarakat. Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) angkat bicara.
Dia malahan mengingatkan pemerintah supaya pengelolaan Tapera patut bagus, jujur, dan transparan.
“Iya (transparan),” kata JK terhadap awak media disela acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (29/5/2024).
Menurut dia, Tapera bukan yang hal mahjong slot baru dan hakekatnya bertujuan bagus supaya tiap masyarakat punya rumah.
“Itu bukan hal yang baru. Tapera itu telah lama hakekatnya yang mungkin dihidupkan lagi, di bawah terutama di pegawai yang masih baru, mungkin masih kontrakan. Dia menabung untuk bermaksud tiap orang punya rumah. Itu semacam asuransi, tabungan,” ungkap JK.
Dia menuturkan, Tapera dapat diambil secara tunai seandainya tak dipakai. “Itu kan dapat diambil kan, cash, seandainya tak dipakai. Tabungan. Kita punya,” kata dia.
Menurut JK, adanya Tapera yakni bentuk kebersamaan pemerintah dan warga untuk membeli rumah murah.
“Iya seandainya tak tentu tak punya kesempatan untuk membeli rumah harga murah. Ini kan kebersamaan, pemerintah memberikan lahannya. Aku kaprah ini kesempatan siapa saja. Walaupun punya rumah ya, ambil cashnya saja kembali,” pungkasnya.
Diperhatikan Wajar
Sebelumnya, Masyarakat kembali ramai dengan adanya Tata Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Member Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Pengorbanan, Edy Wuryanto, mengukur bermacam-macam kekhawatiran yang dilontarkan masyarakat ini yakni hal yang wajar, karena berhubungan dengan pemotongan gaji pegawai untuk iuran Tapera di ketika keperluan hidup makin menghimpit.
“Pekerja dan pengusaha patut ikut serta Tapera, melainkan pekerja tak otomatis memperoleh manfaat Tapera,” kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5/2024).
Hal ini merujuk pada Pasal 38 ayat 1b dan 1c yang menyebut persyaratan pekerja yang akan menerima manfaat yakni yang termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah.
Lalu pada Pasal 39 ayat 2c yang mengucapkan pemberian manfaat berdasarkan tingkat kemendesakan kepemilikan rumah yang dievaluasi oleh BP Tapera.
“Ini artinya BP Tapera akan mempertimbangkan juga jalan masuk ke manfaat Tapera yang berupa KPR, pembangunan rumah, atau renovasi rumah,” ujarnya.
DPR Akan Panggil Pemerintah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan revisi penting berhubungan penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) atau soal iuran Tapera. Hal ini menuai pro dan kontra.
Berkaitan hal itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, pemanggilan ini dikerjakan supaya tak adanya kesalahpahaman atas aturan hal yang demikian.
“Tentu kita berharap memanggil semua berhubungan untuk minta penjelasan terhadap DPR, sekaligus terhadap masyarakat. Sehingga tak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan,” kata Cak Imin di Rumit Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).