Bayaran Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Polisi menangkap dua pria, masing-masing berinsial RL (17) dan AS (20) yang menjadi kurir narkoba macam sabu di kawasan Serang, Banten.

Kepala Polres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Rabu (1/5/2024) mengatakan, RL yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang nasi goreng kini menjadi kurir narkoba.

Tapi belum sebulan usaha baru yang mahjong ways 3 dijalaninya, RL dicokok personel Satresnarkoba Polres Serang bersama rekannya AS tidak jauh dari rumahnya di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Dari dalam rumah tersangka RL, petugas sukses mengamankan 20 paket sabu, di antaranya satu paket dari dalam boks motor milik AS, serta 19 paket sabu lainnya ditemukan di atas rak piring,” kata dia.

Penangkapan dua kurir narkoba ini ialah tindaklanjut dan info dari masyarakat. RL yang tidak lagi berjualan nasi goreng dicurigai warga melaksanakan bisnis haram itu.

“RL sering kali keluar malam dan pulang dini hari bersama teman yang tidak dikenali warga,” kata dia.

Berbekal laporan warga tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melaksanakan pendalaman info.

“Sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka yang berboncengan dengan AS memakai Honda Vario disergap saat akan pulang tidak jauh dari rumahnya tersangka RL.”

“Dari dalam boks motor ditemukan satu paket diduga sabu,” kata dia.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka RL, dan ditemukan 19 paket lainnya yang disembunyikan di atas rak piring.

Kecuali itu, diamankan juga timbangan komputerisasi serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan sirkulasi sabu.

“Tersangka RL dan AS kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk diperiksa,” kata dia.

Berangkat dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengedarkan narkoba bersama AS yang bekerja sebagai driver ojek online.

Bisnis ini dikatakan RL baru berjalan sebulan, karena keperluan ekonomi.

“Peran RL dan AS menyimpan paket sabu di lokasi yang ditetapkan oleh DW (DPO) yang tidak dikenal tempat tinggalnya.”

“Dari 5 gram sabu yang sukses dikirim, dua tersangka ini memperoleh bayaran Rp 3 juta,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka RL dan AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi minimal lima tahun penjara dan optimal sanksi seumur hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.