Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan jemput paksa jika Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor tidak hadir lagi dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa, 7 Mei 2024.
Dikenal, Gus Muhdlor telah ditentukan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Kami jelaskan bahwa sebagaimana ketetapan KUHAP, jika pihak tersangka yang dipanggil secara harus dalam pengerjaan penyidikan tak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang bisa dikerjakan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).
Ali berharap Muhdlor Ali bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik supaya menghindari upaya jemput paksa.
“Kami berharap Bupati Sidoarjo slot gacor spaceman koperatif dan menurut info yang kami terima, satu hari setelah hari ini (7/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfimasi akan hadir,” jelas ia.
Selain itu, sambungnya, pengerjaan pra peradilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tak akan menghentikan pengerjaan penyidikan. Terutama, gugatan hal yang demikian cuma sebatas menguji sisi administrasi formil dari pengerjaan penyidikan.
“Kami kasih kans bagi yang bersangkutan untuk membeberkan perkaranya lantas di hadapan tim penyidik,” Ali menandaskan.
Muhdlor harus datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat, 3 Mei 2024 lalu. Hanya saja, KPK menerima surat konfirmasi dari Kuasa Tertib Gus Muhdlor bahwa kliennya tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.
\\”Penyidik KPK tentu tak bisa menerima konfirmasi absensi yang tak disertai dengan alasan hal yang demikian,\\” ujar Ali, Jumat (3/5/2024).
Jadi Tersangka
Dikenal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempertimbangkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo jangka waktu 2021 sampai dengan kini,” tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Ali menyebut, penetapan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dikerjakan melewati analisa penyidik menurut keterangan saksi dan tersangka yang menjalani pemeriksaan, berikut alat bukti lainnya. Akibatnya, KPK menemukan peran dan keterlibatan Bupati Sidoarjo itu dalam kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dengan temuan hal yang demikian, dari gelar perkara yang dikerjakan kemudian disepakati adanya pihak yang bisa ikut serta dipertanggung jawabkan di depan regulasi sebab diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” jelas ia.
Permintaan Dana Insentif Dikenalkan Siska Wati
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo yang diduga salah satunya untuk kebutuhan pribadi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Lazim itu pun diangkat penyidik dalam pemeriksaannya pada Jumat, 16 Februari 2024.
\\”Didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana hal yang demikian untuk kebutuhan saksi selaku Bupati,\\” tutur Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Dalam kasus ini, KPK telah mempertimbangkan Kasubag Terhadap dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,\\” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Senin 29 Januari 2024.
Ghufron menyebut, permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara lantas. Di kans yang sama juga, para ASN dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif itu.
Adapun untuk besaran insentif ASN Sidoarjo tahun 2023 diperoleh sebesar Rp1,3 triliun.
\\”Besaran potongan ialah 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dikerjakan secara tunai yang dikoordinir oleh tiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak tempat dan komponen sekretariat,\\” beber Ghufron.
Untuk pembuktian awal, penyidik KPK telah mengamanakan barang bukti berupa uang senilai Rp60,9 juta dari tangan Siska. tersangka pun dikerjakan penahanan selama 20 hari ke depan dan disangkakan pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.